Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial MRA (34) ,tersangka pencuri perhiasan bocah di Kecamatan Sidomulyo, Samarinda Ilir Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K mengatakan peristiwa itu sendiri berawal pada Sabtu Tanggal 20 Juli 2024 Pukul 21.10 Wita pada saat itu ibu korban pulang dari belanja melihat bahwa kalung emas yang di pakai oleh anaknya sudah tidak ada,melihat itu pelapor berusaha mengecek rekaman CCTV.
” Dalam rekaman CCTV tersebut ternyata benar pada hari kamis tanggal 18 Juli 2024 pukul 14.00 wita ibu korban melihat Seorang laki-laki yang sudah ibu korbna kenal yakni Sdr. MRA masuk ke dalam rumahnya kemudian keluar menggendong anaknya, lalu pelaku langsung mengambil 1 (satu) buah kalung Hollow Farey Lr. Minnie Mouse Dengan Kadar Emas 83,3% Berat 2.920 Gram yang ada di leher anak korban.setelah itu pelaku kabur setelah menurunkan anaknya dari gendongan” Tambahnya.
Atas laporan Ibu Korban dan bukti rekaman CCtV, tim Elang Polsek Samarinda Kota pada hari minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita, di Jl. Juanda Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda. berhasil mengamankan pelaku pencurian kalung emas tersebut.
” Setelah dilakukan introgasi singkat ,pelaku mengakui perbuatannya dan perhiasan tersebut telah dijual pada orang yang tidak dikenalnya di pasar segiri ,berdasar keterangan tersebut Team Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut” Pungkas Kapolsek Samarinda Kota.
Humas Polda Kaltim