Tribratanews.kaltim.polri.go.id, KUKAR – Polsek Muara Kaman berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayahnya dengan penangkapan seorang pemuda berinisial FI (24) pada Senin malam, 1 Juli 2024. Pelaku diamankan sekitar pukul 22.30 WITA di RT 20 Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, setelah polisi menerima informasi penting dari masyarakat setempat.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di sekitar lokasi tersebut. Berbekal informasi ini, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto, menjelaskan, “Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan pelaku FI dengan tiga poket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah kolong tempat tidurnya. Total berat sabu-sabu yang berhasil kami amankan adalah 1,68 gram.”
Pelaku kini berada dalam tahanan Polsek Muara Kaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. FI dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Muara Kaman untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya. Dengan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba, diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.