Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Personel Polsek Samarinda Kota Amankan Seorang Pria Pemilik Sabu Seberat 14,07 Gram
Poldakaltim

Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Personel Polsek Samarinda Kota Amankan Seorang Pria Pemilik Sabu Seberat 14,07 Gram

humas4 humas4By humas4 humas430 June 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
NARKO SMD
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Polresta Samarinda berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu di Wilayahnya.

Satu orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama DS (45) dan barang bukti berupa 16 (enam belas) Poket Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat 14,07 Gram Bruto ,1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Merah., 1 (satu) Buah Dompet Warna Hijau ,1 (satu) Buah Sedotan Plastik Warna Hitam ,1 (satu) Buah Buku/Kertas Catatan dan 3 (tiga) Bungkus Plastik Klip berukuran Sedang.

BACA JUGA  Jalin Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolsek Sangatta Utara Perkuat Sinergi di Tingkat Desa

DS berhasil ditangkap tanggal 26 Juni 2024 sekitar Pukul 19.55 Wita, di Jl. P. Diponegoro Gg. Langgar Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus SIK mengatakan, menurut informasi masyarakat,Pelaku di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu. Kemudian Team Elang Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Sdr. DS beserta barang bukti tersebut diatas setelah dilakukan penggeledahan badan dan TKP.

BACA JUGA  Personel Polres Kutai Barat Gelar Patroli Cipkon, Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

“Dari hasil introgasi pelaku mengaku mendapat semua sabu-sabu tersebut dari sdr. (I) dengan harga Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), kemudian sabu-sabu tersebut pelaku pecah dan dijualnya kembali dengan harga per poketnya Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) ” Tambahnya.

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan”, jelas Kapolsek.

BACA JUGA  Peringati Tahun Baru Islam 1443 H, Polresta Samarinda Gelar Tausyiah

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.