Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Tim Elang Polsek Samarinda Kota Tangkap Residivis Terlibat Kasus Kekerasan Seksual dan Pencurian
News

Tim Elang Polsek Samarinda Kota Tangkap Residivis Terlibat Kasus Kekerasan Seksual dan Pencurian

humas4 humas4By humas4 humas47 June 2024Updated:5 September 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 06 07 at 11.18.47
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Samarinda – Tim Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual dan pencurian yang melibatkan seorang pria residivis berinisial AY (36). Kasus ini terungkap setelah pelaku melakukan aksinya terhadap C (21) pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 07.30 WITA di sebuah bangunan kosong di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

BACA JUGA  Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolres Bontang Pimpin Rakor Lintas Sektoral

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, S.I.K., menjelaskan bahwa pelaku awalnya berniat untuk membeli manik-manik dan membujuk korban untuk menjalin hubungan. Dengan bujuk rayu tersebut, korban dibawa ke lokasi kejadian, di mana pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual dan mencuri handphone korban sebelum melarikan diri.

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang segera melaporkan ke Polsek Samarinda Kota. Setelah menerima laporan, Tim Elang Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Kamis, 6 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar.

BACA JUGA  Pastikan Keamanan Wisatawan, Personil Polres Kubar Lakukan Pengamanan di Tempat Wisata

Selama interogasi, pelaku mengakui tindakannya. Polisi berhasil menyita handphone Vivo Y33S milik korban dari lokasi kejadian. Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 362 KUHP terkait pencurian. Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani kasus kekerasan seksual dan pencurian dengan tegas.

BACA JUGA  Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Sanga-Sanga Gencar Lakukan Patroli Tiga Pilar

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.