Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Dalam upaya memerangi peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Kukar mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkoba di Gedung BPU Desa Muara Pantuan pada hari Rabu, 5 Juni 2024. Kegiatan ini melibatkan puluhan pelajar dan anggota masyarakat setempat.
Kasat Resnarkoba AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Sosialisasi ini meliputi penjelasan tentang bahaya narkoba, jenis-jenis narkoba yang sering disalahgunakan, serta pemahaman tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas mengenai dampak buruk narkoba dan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka,” kata AKP Aksarudin.
Selain memberikan informasi tentang bahaya narkoba, peserta juga mendapatkan pemahaman mendalam mengenai ketentuan hukum terkait narkotika. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menangani masalah narkoba di Desa Muara Pantuan.
Humas Polda Kaltim