Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu berinisial MN pada Kamis, 2 Mei 2024, sekitar pukul 13.05 WITA. Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Kota Bangun-Melak, RT 22 Desa Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menyasar salah satu rumah milik pelaku MN.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Suyoko, mengungkapkan, “Penggeledahan dilakukan di dalam kamar pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,27 gram.”
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 786 ribu, 21 buah pipet kaca, dan 1 buah timbangan digital. Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim