Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Polres Mahakam Ulu Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam
News

Polres Mahakam Ulu Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Senjata Tajam

humas4 humas4By humas4 humas43 May 2024Updated:5 September 2024No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 05 03 at 11.36.18
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahulu – Polres Mahakam Ulu melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang korban pada tanggal 24 Maret 2024. Tersangka, yang berinisial AAR, diamankan setelah proses penyidikan yang intensif.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 24 Maret 2024, di mana tersangka AAR diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis badik terhadap korban, RA, pada pukul 22:00 WITA. Kejadian tersebut terjadi setelah konflik kecil di mana tersangka, dalam keadaan mabuk, meminta rokok kepada seorang saksi dan menyerang saksi dengan senjata tajam setelah ditolak.

BACA JUGA  Ditengah Pandemi Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Palaran Sosialisasikan Tentang Bahaya Narkoba

Korban RA, yang mencoba menghentikan tindakan tersangka terhadap saksi, menjadi sasaran serangan dan mengalami luka tusuk serius. Ia segera dirawat di rumah sakit setempat.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyidikan, petugas Polres Mahakam Ulu berhasil menangkap tersangka AAR. Barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban yang mengandung bercak darah telah disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Berlangsung Penuh Khidmat, Kapolres PPU Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Kantor Bupati PPU

Penyidik Polres Mahakam Ulu menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti untuk mempersangkakan tersangka AAR atas tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam. Tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.