Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Sat Reskrim Polres Bontang, Amankan Pelaku Curat Dan Barang Buktinya
Binkam

Sat Reskrim Polres Bontang, Amankan Pelaku Curat Dan Barang Buktinya

humas4 humas4By humas4 humas46 April 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
IMG 20170404 WA0132
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Bontang – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus Pencurian Pemberatan yang terjadi di Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Selasa (4/4/2017).

Pelaku yang berstatus Penggangguran dan Pelajar yang berinisial SF (20) warga Gn. Telihan, AK (19) warga Kanaan, AT (21) warga Gn. Telihan dan HA (16) warga Kanaan ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Jl. Poros Bontang-Sangata Dusun Temputu rt.06 Desa Martadinata Kec. Teluk Pandan.

BACA JUGA  Brimob Bulungan Bagikan Takjil Gratis Kepada Warga di Jalan Jelarai Tanjung Selor

Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixson, Sh membenarkan anggotanya telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan di Toko Green Mart Jl. S. Parman Kelurahan Gunung Telihan Kec. Bontang Barat yang terjadi pada Minggu (2/4/2017) pukul 01.00 Wita.

” atas kejadian pencurian tersebut korban Suyanto yang bertempat tinggal di Jl. Soka No. 15 PC. VI PT. Pupuk kaltim Bontang tersebut mengalami kerugian Rp. 28.459.000,- “, kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA  BAWA SEBILAH BADIK, SEORANG LAKI-LAKI DIAMANKAN POLISI

Ke empat tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) buah laptop merk DELL warna  hitam abu – abu, 1 (satu) buah hanphone merk nokia 105 warna hitam, 1 (satu) buah lampu spicker merk merk DKNH warna hitam, 14 buah Korek gas merk M2000, 11 botol kecil parfum refil dan 1 buah bedak merk Mitu baby, diamankan di Polres Bontang, tambahnya.

BACA JUGA  Gelar Operasi Yustisi, Polres Bontang Masih Temui Pelanggar Protokol Kesehatan

Kini tersangka sedang menjalani proses Penyidikan di Polres Bontang dengan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.