Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahulu – Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Perkebunan Kelapa pada Jumat, 29 Maret 2024. Kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial MM dan BM, yang diduga terlibat dalam penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan tanpa izin pemiliknya.
Menurut laporan Asisten Manager Umum PT. SAA, insiden ini terjadi sekitar pukul 20.00 WITA di Blok J24 Afdeling II, Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu. Dua orang petugas keamanan perusahaan (security) PT. SAA menjadi saksi dalam kejadian tersebut.
Tersangka MM dan BM diduga menjual BBM jenis solar kepada seseorang berinisial SB tanpa mendapatkan izin dari pemilik perusahaan. Tindakan ini melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya.
Pihak PT. SAA merasa dirugikan dan melaporkan kasus ini kepada Polres Mahakam Ulu. Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Humas Polda Kaltim