Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Poldakaltim - Merespons Keresahan Warga, Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis
Poldakaltim

Merespons Keresahan Warga, Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis

humas4 humas4By humas4 humas42 April 2024Updated:5 September 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 04 02 at 08.36.47 647f3b07
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kukar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap seorang pemuda berusia 21 tahun yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, pada Minggu malam (31/3).

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin pagi (1/4). “Kami berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MZ (21) di pinggir Jalan Arwana Blok A, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelas AKP Aksar.

BACA JUGA  Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 2,96 Kg Sabu dan 959 Gram Ganja

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus tembakau jenis sintetis, tiga linting tembakau sintetis siap pakai, satu bungkus rokok merk Dunhill, dua lembar kertas pappier, sebuah ponsel merk Realme berwarna hijau, dan sebuah kendaraan bermotor Honda Scoopy berwarna hijau dengan nomor polisi KT 2171 XC.

“Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di lokasi tersebut,” ungkap AKP Aksar.

BACA JUGA  Pimpin Upacara di SMKN 4 Samarinda, Wakapolsek Samarinda Kota Beri Arahan Kamtibmas dan Wawasan Kebangsaan Sekaligus Ajak Pelajar Tanamkan Disiplin Sejak Dini

Menyikapi laporan warga tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kukar yang dipimpin oleh AKP Aksarudin Adam segera melakukan penyelidikan di TKP. Setelah melakukan pengintaian selama hampir dua hari, pada Minggu, 31 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, tim melihat seorang pria yang mencurigakan menepi di pinggir jalan dan langsung melakukan penangkapan.

Pelaku, MZ, tidak bisa mengelak saat petugas menemukan satu bungkus tembakau sintetis di genggamannya, serta tiga linting tembakau sintetis siap pakai yang disembunyikan dalam kotak rokok di dalam dasbor kendaraan bermotornya.

BACA JUGA  Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Salurkan 150 Paket Gula untuk Warga Karang Joang

Saat ini, MZ beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Kartanegara. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.