Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Satreskrim Polres Berau Ungkap Penyelundupan 2,3 Ton Pertalite
Berita Media

Satreskrim Polres Berau Ungkap Penyelundupan 2,3 Ton Pertalite

humas4 humas4By humas4 humas416 January 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 01 16 at 15.27.32
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim, Berau – Polres Berau melalui Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal, meringkus seorang pelaku berinisial AP (45) terkait penyalahgunaan BBM jenis pertalite. 2,3 ton pertalite berhasil diamankan dari tangan pelaku.

Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

Dari laporan itu, pelaku melakukan pengangkutan yang diduga BBM jenis pertalite menggunakan satu unit mobil pikap warna putih.

BACA JUGA  Personel Sat Lantas Polres Paser Laksanakan Penertiban Kendaraan

“Pada Selasa, 9 Januari 2023 lalu, berhasil diamankan satu orang pelaku penyalahgunaan BBM,” ujarnya kepada awak media, Selasa 16 Januari 2024.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 114 jerigen BBM jenis pertalite.

“Pelaku diamankan di Jalan HARM Ayoeb, Kecamatan Gunung Tabur,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengatakan, dari pengakuan tersangka, BBM tersebut akan di jual di Kecamatan Kelay. Yang mana, pelaku menjual per jerigennya dengan harga Rp 270.000.

BACA JUGA  Sambut HUT Ke-75 RI, Kabid Humas Polda Kaltim : Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih

“Pelaku itu membeli ke orang dengan harga Rp 240.000 per jerigen. Dari satu jerigen, pelaku mendapat keuntungan sekira Rp 30.000,” terangnya.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan pelaku membeli dari penimbun BBM.

“Itu masih kami selidiki lagi,” tegasnya.

Ia menyebutkan, saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki terkait keterlibatan pertamina atau SPBU.

BACA JUGA  Kapolda Kaltim Tinjau Kesiapan Pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Paslon Pilkada 2018 Kaltim

“Itu juga sedang kami selidiki,” tuturnya.

Terhadap pelaku, diancam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda sebanyak 6 milyar rupiah.

“Saat ini, pelaku sudah berada di Rutan Mapolres Berau untuk pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.

HUMAS POLRES BERAU

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.