Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Tangkap Polresta Samarinda
News

Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Di Tangkap Polresta Samarinda

humas4 humas4By humas4 humas416 January 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2024 01 16 at 11.02.18 21d34d2f
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl. Syahrani Dahlan No.- RT.- Kel.Harapan Baru Kec.Loa Janan Ilir – Kota Samarinda.

Kronologis penangkapan bermula Pada Hari Minggu, tanggal 14 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jl.Syahrani Dahlan No.- RT.- Kel.Harapan Baru Kec.Loa Janan Ilir – Kota Samarinda sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika.

BACA JUGA  Peduli Warga Terdampak Covid-19, Polres Berau Siapkan Sembako Untuk Warga Yang Tidak Dapat Bantuan Pemerintah

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 20.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai terhadap 1 (satu) orang Perempuan yang sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Scoopy warna coklat, kemudian pelapor dan saksi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Perempuan yang belakangan diketahui Bernama Sdri. YA.

kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 2,50 (dua koma lima puluh) Gram Brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) bungkus kemasan Royco warna merah ditemukan dikantong Jaket bagian depan yang digunakan Sdri.YA, Kemudian dilakukan introgasi terhadap Sdri.YA, bahwa masih ada sisa Narkotika jenis sabu yang disimpan dikontrakannya.

BACA JUGA  Jaga Kerukunan, Kapolda Jalin Silahturahmi Dengan Tokoh Agama Se-Kaltim

Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya tersebut ke kontrakan Sdri. YA, di Jl. Jl.Syahrani Dahlan No.- RT.- Kel.Harapan Baru Kec.Loa Janan Ilir – Kota Samarinda dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna orange yang berisikan 4 (empat) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 2,51 (dua koma lima satu) Gram Brutto, 1 (satu) buah sendok penakar dan 1 (satu) bendel plastic klip ditemukan diatas kulkas yang sebelumnya Sdri. YA, letakkan, beserta barang bukti lainnya

BACA JUGA  Hadir di Tengah Masyarakat, Polwan Polda Kaltim dan Bhayangkari Berikan Tali Asih

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Humas Polda Kaltim

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.