Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Polresta Samarinda Polda Kaltim, Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Reskoba Polresta Samarinda
HL

Polresta Samarinda Polda Kaltim, Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Reskoba Polresta Samarinda

humas4 humas4By humas4 humas431 December 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2023 12 31 at 14.11.11
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id,  – Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023, Piket Fungsi Sat Resnarkoba polresta Samarinda menerima limpahan tangkapan dari Sat Reskrim unit Jatanras Polresta Samarinda.

BACA JUGA  Kapolda Kaltim Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77

Pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar jam 01.20 wita telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Jl.Kadrie Oening Kel.Air Putih Kec.Samarinda Ulu – Kota Samarinda. (tepatnya dipinggir jalan), Awalnya pelapor dan saksi sedang melakukan penyelidikan Dimana diduga ada orang yang sedang mengendaraai 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Beat warna biru mirip dengan ciri-ciri pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pembobolan rumah yang terjadi di Jl. Cipto Mangunkusumo Perum Bukit Pinang Bahari Kec. Samarinda Seberang – Kota Samarinda, kemudian setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 0,38 (nol koma tiga delapan) Gram Brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastic klip ditemukann di kantong celana depan sebelah kiri beserta barang bukti lainnya.

BACA JUGA  Bantu warga di Tengah Pandemi, Polres Kutai Kartanegara Bagikan Puluhan Paket Sembako

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.