Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Bontang - Polsek Marangkayu Amankan Tiga Pemuda Pelaku Pencurian Solar Cell
Bontang

Polsek Marangkayu Amankan Tiga Pemuda Pelaku Pencurian Solar Cell

humas4 humas4By humas4 humas411 March 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
D962D45F B1F1 401F 9EBD FB7AB9646774
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.co, Bontang – Melalukan tindak pidana pencurian tiga pemuda ditangkap anggota Polsek Marangkayu

Tiga tersangka As, Em, dan Ha mencuri solar cell dengan modus potong kabel di PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) sumur sambera, Desa Perangat Selatan, Marangkayu.

AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan pelapor yang merupakan petugas keamanan melakukan penyelidikan terkait pencurian yang terjadi di PT PHSS.

BACA JUGA  Kapolres Bontang Berikan Penghargaan (Reward) Kepada Personilnya

“Dia menyamar sebagai pembeli solar cell dan sepakat bertemu dengan salah satu tersangka Em, dan memastikan kalau solar cell itu memang milik perusahaan yang dicuri” ungkapnya

Pengakuan tersangka, dia mengambil barang itu di belakang rumahnya yang berdekatan dengan sumur Sambera .

Atas perbuatan mereka, perusahaan mengalami kerugian Rp 4 juta

Kini ketiganya telah mendekam di Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA  Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Polres Bontang Tangkap Seorang Pria

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.