Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Dua Pria Beserta Sabu Seberat 16,12 Gram Sabu
Berita Media

Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan Dua Pria Beserta Sabu Seberat 16,12 Gram Sabu

humas4 humas4By humas4 humas427 January 2023No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
F520A724 E544 4BA4 8AAD 944083D89C50
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Peredaran Narkoba di kota Balikpapan semakin menghawatirkan hal ini di buktikan dengan tertangkapnya kembali dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim di Jln Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kel. Teritip Kec. Balikpapan timur Kota Balikpapan. (tepatnya didepan rumah), dan Jln. Selok api laut Rt/Rw 001/000 Kel. Selok api laut Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara (27/1/2023) .

9ADE649C C703 49DF B270 2B6EC84AE04FKedua pelaku adalah seorang Buruh harian lepas (AO) Alamat : Jln Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kel. Teritip Kec. Balikpapan timur Kota Balikpapan. Dan (SH) Wiraswasta Alamat : Jln Pasar gunung tembak No.06 Rt/Rw 021/000 Kel. Teritip Kec. Balikpapan timur Kota Balikpapan

Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan pengedar sabu oleh Aggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim Di Wilyah Jln Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kel. Teritip Kec. Balikpapan timur Kota Balikpapan, dan Jln Pasar gunung tembak No.06 Rt/Rw 021/000 Kel. Teritip Kec. Balikpapan timur Kota Balikpapan.

BACA JUGA  Beri Rasa Aman, Personil Satlantas Polres Paser Hadir Dijalan Untuk Masyarakat

Dirreskoba Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han menambahkan bahwa sebelumnya tersangka ini sudah diintai oleh anggota Sudit III Ditresnarkoba di sekitar Pinggir Jl. Patriot Gn 1 RT 12, Kel. Mangomulyo Kec. Balikpapan Barat.

Pada hari Rabu Tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wita Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang yang melakukan jual beli narkotika di jln handil tarun Kec. Balikpapan timur. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan. Pada Hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 00.30 wita anggota opsnal subdit III Ditresnarkoba polda kaltim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki sesuai ciri yg di informasikan dan diketahui bernama Sdr. AO di Jln Handil Tarun Rt/Rw 033/000 Kel. Teritip Kec. Balikpapan timur Kota Balikpapan. (tepatnya didepan rumah) dan dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan 4 bungkus narkotika jenis Shabu seberat 16,12 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok takar didalam sebuah dompet dan terletak di belakang kulkas serta 1 buah hp android merk Redmi warna biru.

BACA JUGA  Kapolda Kaltim Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Ponpes Syaichona Cholil Balikpapan

Setelah diintrogasi Tsk mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari sdr.SH kemudian tim opsnal subdit 3 bersama Tsk menuju rumah Sdr. SH Sekira pukul 02.00 wita tim opsnal subdit 3 berhasil mengamankan sdr.SYAHRANSYAH Als Mamang Bin SANUSI (Alm) di Jln. Selok api laut Rt/Rw 001/000 Kel. Selok api laut Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara (tepatnya di dalam rumah). Dan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik klip serta 1 buah hp merk Samsung warna biru. Kemudian kedua tsk dan barang bukti dibawa ke kantor diresnarkoba polda kaltim untuk di proses lebih lanjut.”

BACA JUGA  Porprov VII Kaltim 2022, Personel Polres Berau Raih Perak di Cabor Wushu

Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan tersangka” Ujarnya
Untuk tersangka sudah di amankan, dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ”Ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara dan Maksimal 20 Tahun Penjara”

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.