Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Ditreskrimsus Polda Kaltim Tindak Tambang Ilegal di Jonggon
News

Ditreskrimsus Polda Kaltim Tindak Tambang Ilegal di Jonggon

humas4 humas4By humas4 humas45 December 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2022 12 05 at 19.20.29
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim kembali mengungkap praktik pertambangan batu bara, Sabtu (3/12) kemarin. Kali ini, lokasi tambang tak berizin tersebut berada di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisari Besar Indra Lutrianto Amstono mengatakan, pengungkapan tambang ilegal ini tak lepas dari laporan yang diterima lewat Hotline Kapolda Kaltim.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, tim langsung diturunkan ke lokasi dan benar di sana sedang ada aktifitas pertambangan. Mulai dari penambangan, hauling hingga loading ke dalam tongkang,” terang Kombes Indra saat rilis pengungkapan kasus, Senin (5/12).

BACA JUGA  Pengecekan Rutan Polres PPU, Kasat Sabhara Kerahkan Regu Patroli

Dari lokasi tambang seluas 5 hektare tersebut, polisi mengamankan 14 orang, di mana dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. “Mereka adalah AP yang merupakan pengawas atau coordinator lapangan dan ES yang merupakan pemodal,” kata mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara ini.

AP dan ES saat ini sudah ditahan di Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi, sebut Indra juga tengah mengembangkan kasus ini. “Termasuk siapa pemilik tongkang dan lahan,” kata Indra.

BACA JUGA  Polresta Balikpapan Siapkan Pengamanan untuk Aksi Damai Aliansi Peduli Lingkungan

Selain menetapkan dua tersangka, polisi kata Indra juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit tongkang, 3 unit ekskavator, 1 unit loader, 6 unit dump truk dan tumpukan batu bara dengan volume total 7.000 metrik ton, termasuk tumpukan batu bara di dalam tongkang sebanyak 1000 metrik ton.

kedua tersangka dijerat dengan pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara tentang perubahan atas UU RI Nomor 04 tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 ayat 1 KUHP

BACA JUGA  Sat Lantas Polres Berau memberikan penyuluhan lalu lintas ke Sopir Truck Pengangkut Sawit

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.