Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Sat Reskrim Porles Kutai Kartanegara Gelar Press Release Kasus Penganiayaan WNA Asal China Hingga Tewas
HL

Sat Reskrim Porles Kutai Kartanegara Gelar Press Release Kasus Penganiayaan WNA Asal China Hingga Tewas

humas1By humas129 September 2022No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2022 09 29 at 10.40.19
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Kukar – Sat Reskrim Porles Kutai Kartanegara Gelar Press Release kasus tindak penganiayaan hingga mengakibatkan Warga Negara Asing (WNA) tewas di Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (27/9/22).

Peristiwa tersebut melibatkan dua tersangka berinisial He (39) dan An (35) terjadi pada Minggu (25/9/2022). Sementara itu, korban merupakan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari China, yaitu NX (50) dan Ch (52). Akibat penganiayaan tersebut mengakibatkan satu orang korban berinisial Nx meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP I Made Suryadinata didampingi Kasi Humas Iptu Budiono, menjelaskan, kronologi terjadinya peristiwa tersebut bermula saat kedua tersangka dan korban melakukan pertemuan di kawasan tambang milik PT Kalimantan Bara Perkasa (KBP) Loa Janan. Dimana, kedua tersangka merupakan penjaga lahan di lokasi IUP milik Koperasi Prima Mandiri Purwajaya, Kecamatan Loa Janan yang lokasinya dilakukan penambangan oleh PT KBP. Dalam pertemuan itu, kedua tersangka menanyakan galian lubang yang seharusnya dilakukan penimbunan kembali oleh perusahaan tersebut. Namun, ketidakfasihan korban dalam menggunakan bahasa Indonesia mengakibatkan terjadinya cek-cok.

BACA JUGA  Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Oknum Guru Ngaji Yang Mencabuli Anak Didiknya

“Menurut keterangan, setelah cek cok korban Nx memukul kepala salah satu pelaku An terlebih dahulu dengan menggunakan kayu. Sakit hati dipukul dengan menggunakan kayu, kedua pelaku langsung mencabut parang yang mereka bawa dan disabetkan ke tubuh korban Nx,” ujar AKP Made.

Sabetan parang tersebut mengenai bagian leher, punggung dan pangkal paha korban, hingga menyebabkan korban tewas. Sedangkan korban Ch yang melerai juga terkena sabetan di jari manisnya, hingga putus.

BACA JUGA  Bawa 36 Poket Sabu Seberat 17,85 Gram, Dua Pemuda Diamankan Polsek Sangasanga

“Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku kabur dan berhasil diamankan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Kaltim dan Polres Kukar,” sebutnya.

Kedua tersangka tersebut diringkus di tempat persembunyiannya, di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada Senin (26/9/2022). Keduanya diringkus polisi tanpa memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan kedua korban masih berada di Rumah Sakit Inche Abdoel Moeis Samarinda.

“Kedua korban ini merupakan investor dari PT KBP yang beroperasi di Purwajaya, Kecamatan Loa Janan,” ungkapnya.

Saat ini Polres Kukar masih melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Repiblik Rakyat China yang berada di Indonesia, terkait peristiwa tersebut. Rencananya korban yang meninggal dunia akan di kremasi di Samarinda dan akan diserahkan kepada pihak keluarganya.

BACA JUGA  Diskusi Kamtibmas, Kapolresta Balikpapan Ajak Para Tokoh Ngopi Bareng

“Jadi kemarin kami mencoba menghuhungi dari Kedutaan Besar RRC di Indonesia. Namun, saat ini kami belum tersambung dan nanti kita akan coba berkoordinasi kembali dengan Kedutaan Besar RRC di Indonesia. Menurut keterangan dari saudaranya akan di kremasi di Samarinda, selanjutnya akan deserahkan ke keluarga korban,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka berada diruang tahanan Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Untuk barang bukti yang diamankan, dua sajam jenis mandau dan parang, satu unit sepeda motor dan satu jaket warna biru,” pungkas Kasat Reskrim.

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.