Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Polres Berau Ringkus Pelaku Pencurian HP, Temukan 42 Poket Sabu Siap Edar
Berau

Polres Berau Ringkus Pelaku Pencurian HP, Temukan 42 Poket Sabu Siap Edar

humas3 humas3By humas3 humas35 August 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2022 08 05 at 08.30.30 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Berau – Satreskrim Polres Berau berhasil meringkus pelaku kawanan tindak pencurian di sebuah konter handphone di Jalan Pulau Semama, Tanjung Redeb.

Dari tangan para tersangka, belasan unit handphone yang mereka ambil dari etalase konter berhasil diamankan. Ditambah, dengan ditemukannya puluhan poket sabu saat penggrebekan.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan korban yang menyatakan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian. 12 unit handphone yang berada di etalasale konter hilang.

BACA JUGA  Terjun ke Lokasi Banjir, Brimob Polda Kaltim Bantu Evakuasi Warga dan Distribusi Bansos

Dikatakannya, dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat identitas pelaku, pihaknya langsung melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Berau.

“Ada 4 orang tersangka yang kami amankan,” ujarnya.

Ardian menyebut, 4 orang tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni mencongkel ventilasi udara dari konter tersebut.

Setelah berhasil masuk, dua pelaku itu membukakan jalan untuk dua tersangka lainnya yang menunggu di motor.

BACA JUGA  Cegah Radikalisme, Humas Polri Silaturahmi Kamtibmas ke Ponpes Darus Sakinah Kab. Kukar

“Setelah itu, mereka berempat mencongkel etalase dan meringkus semua handphone yang ada,” terangnya.

Setelah dilakukan penggerebekan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan. Kemudian didapati 42 poket sabu siap edar.

“Selanjutnya barang bukti sabu itu kami serahkan ke Satreskoba Polres Berau,” terangnya.

Dikatakannya, para tersangka berinisial F, S dan Y. Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

BACA JUGA  Kapolres Berau Tinjau Ketersediaan Bahan Pokok, Pastikan Stok Aman Selama Ramadhan

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin melalui KBO Satresnarkoba, Ipda I Wayan Wartama mengatakan, telah menerima pelimpahan barang bukti 42 poket sabu-sabu tersebut. Dikatakannya, pelakunya adalah anak dibawah umur.

“Kami sedang mendalami kasus ini,” ujarnya.

Diterangkannya, anak tersebut pun adalah residivis kasus cabul tahun 2020 lalu.

“Untuk proses hukum, dilakukan sesuai aturan yang berlaku, karena ini statusnya anak, jadi semua di percepat,” tandasnya. 

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.