Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Balikpapan - Transaksi 41 Gram Sabu-sabu, Dua Pria di Balikpapan Diciduk Polisi
Balikpapan

Transaksi 41 Gram Sabu-sabu, Dua Pria di Balikpapan Diciduk Polisi

humas3 humas3By humas3 humas315 June 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
049cf kepolisian polresta balikpapan saat menggelar rilis pengungkapan sabu
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Kepolisian Polresta Balikpapan menangkap dua orang pria berinisial IR (25) dan ES (26) usai melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 41 gram sabu-sabu siap edar.

Kedua pelaku diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Senin (8/6/2022) siang di lokasi berbeda.

Pengungkapan itu bermula adanya informasi masyarakat bahwa di kawasan Jalan Patimura RT 48 Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Utara akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA  Polda Kaltim Gelar Taklimat Awal Audit Kinerja Tahap II T.A. 2026, Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Organisasi

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menyanggongi lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 13.00 Wita petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan IR.

Warga Jalan Klamono Gatu Rt. 74 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara ini pun diciduk.

“Pada saat digeledah badannya tersangka menyerahkan 2 paket sabu yang sebelumnya tersangka simpan dalam kantong jaket yang tersangka pakai,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat menggelar press conference di Mapolres Balikpapan Selasa (14/6/2022).

BACA JUGA  Dit Polairud Polda Kaltim Amankan 22,40 gram Sabu di Perairan Sungai Mahakam

Pada saat diintrogasi berdasarkan keterangan tersangka bahwa IR hanya disuruh mengambilkan barang itu dari seserang bernama ES, melalui aplikasi pesan singkat whatapps.

Usai IR bernyanyi, petugas kemudian memburu ES yang tengah bersembunyi di kawasan Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah dan berhasil menciduknya.

“Dari introgasi yang dilakukan, menurut keterangan ES, bahwa sabu-sabu dibeli dengan cara mentransfer uang kepada kepada AX senilai Rp.28 juta,” tutup Roganda.

BACA JUGA  Polri Temukan 5 Jenazah Korban Longsor Cianjur

Humas Polda kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.