Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Polres Berau Amankan Seorang Kakek Peaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Berau

Polres Berau Amankan Seorang Kakek Peaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

humas3 humas3By humas3 humas313 April 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2022 04 12 at 13.44.57
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Polres Berau menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial BD (64) lantaran diketahui melakukan tindak pidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni 2 orang anak berusia 5 tahun dan 8 tahun.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wigrha Mustika Rahmah menjelaskan, kejadian bermula ketika dua korban tersebut sedang bermain di depan teras rumah salah satu korban. Tak berapa lama, datang pelaku dan membuka pintu rumah kosong yang berada disamping rumah korban.

BACA JUGA  Sebrangkan Murid Sekolah Bentuk Pelayanan Prima Polres Berau

“Melihat itu, kedua korban ikut pelaku masuk ke dalam rumah kosong tersebut dan bermain disana,” ungkap Wigrha, pada Selasa (12/4/2022).

Ketika itu, salah satu korban yang berusia 5 tahun hendak mengambil payung yang ada di dalam rumah. Namun, BD melarangnya. Akhirnya, kedua korban pindah ke dapur dan bermain kesana. Pun mengikuti dan duduk di kursi dapur. Memerhatikan keduanya bermain.

“Setelah itu, pelaku memangku korban yang berusia 8 tahun dan berusaha memasukkan tangannya ke dalam celana dalam korban. Namun, korban mengelak dan pergi dari pangkuan BD,” jelasnya.

BACA JUGA  Sampaikan Himbauan Kamtibmas, Sat Samapta Polres Berau Intensifkan Patroli Dialogis

Tak habis akal, pelaku kemudian memanggil korban satunya lagi yang berusia 5 tahun untuk duduk dipangkuannya.

“Setelah duduk dipangkuannya, pelaku menurunkan celana korban dan menggesek-gesekkan kemaluannya ke kemaluan korban,” bebernya.

Kedua korban akhirnya keluar dari rumah kosong tersebut usai diberi uang masing-masing sebesar Rp10 ribu. Pada malam harinya, korban menceritakan yang dialaminya ke ibunya.

BACA JUGA  Cek Kinerja Anggota, Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Safaruddin Kunjungi Polres Berau selama 3 Hari

“Tak terima, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau,” tuturnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Berau untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.