Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Polres Kubar Ringkus Pengetap Solar Dengan Tangki Modifikasi
Binkam

Polres Kubar Ringkus Pengetap Solar Dengan Tangki Modifikasi

humas3 humas3By humas3 humas310 April 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2022 04 10 at 01.39.32
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kubar – Polres Kutai Barat mengamankan dua orang pelaku dugaan illegal oil, di daerah Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Sabtu (9/4/2022). Yakni pria berinisial H dan A. Kedua pelaku tertangkap tangan saat menyedot BBM jenis solar bersubsidi dari dua mobil truk ke dalam jerigen.

Kapolres Kutai Barat AKBP Sony Sirait,S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan dua pelaku terjadi saat anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Kutai Barat melakukan penyelidikan Illegal oil.

Saat diamankan petugas menemukan tangki 2 unit Mobil Truk yang di modifikasi dengan menambah tangki  baru yang menampung 100 liter di sebelah kanan bawah truk.

BACA JUGA  Menuju Usia Polri ke-74 Tahun, Polres Kubar Tak Henti Tebar Kebaikan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemilik 2 unit Truk dan BBM jenis Solar Subsidi tersebut adalah Sdr. H, kemudian berdasarkan keterangan Sdr. H, BBM jenis Solar Subsidi tersebut diperoleh dari SPBU PT. MULTI FINTYA NIAGA dengan cara membeli menggunakan 2 unit Mobil Truk dan diisi ke tangki tambahan yang terpasang di mobil Trak tersebut,” jelas Kapolres.

BACA JUGA  Gelar Tactical Flour Game Persiapan Pengamanan Pertandingan Sepak Bola

Berdasarkan keterangan H, BBM jenis Solar tersebut dibeli dengan harga Rp. 5.150 per liter dan dijual kembali dengan harga Rp. 7.000 per liter. “Berdasarkan keterangan Sdr. H bahwa dalam melakukan kegiatan tersebut Sdr. H tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Sehingga polisi menggelandang kedua pelaku serta Barang Bukti ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit truk dengan nomor polisi KT-8757-BI, serta satu unit mobil truk dengan nomor polisi l KT.-8772-AN. Selain itu aparat juga menyita 13 Jerigen berbagai ukuran berisi Solar dan alat pompa atau penyedot beserta selang. Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 TAHUN 2001 Tentang Migas yang telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 halaman 228 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

BACA JUGA  Segera Ditempatkan, Kapolda Kaltim Berikan Pengarahan Kepada 43 Perwira Baru

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.