Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 161 Gram Sabu
HL

Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 161 Gram Sabu

humas3 humas3By humas3 humas331 March 2022No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2022 03 31 at 12.24.40
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengamankan dua orang  atas kepemilikan narkotika jenis sabu di GG. Rajawali Jl. K.H. Samanhudi RT.5 Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda, Rabu (30/3/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan tersangkan berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penelusuran dan pengejaran dan tim mengamankan barang bukti.

BACA JUGA  Menjelang Puncak Hari Raya Idul Fitri, Dir Lantas Polda Kaltim Cek Sejumlah Tempat Wisata

“Team berhasil menemukan sejumlah barang bukti 1 bungkus narkotika jenis sabu seberat 152,22 gram dan 1 bungkus sabu seberat 5,88 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastic clip bening, 1 buah sedotan takar”, ucap Kabid Humas.

Selanjutnya barang bukti beserta pelaku diamankan di Polda Kaltim guna penyelidikan lebih lanjut dengan memperhatikan protokol Kesehatan baik anggota dilapangan.

BACA JUGA  Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Kawasan IKN, Personel Ditsamapta Laksanakan Operasi Kepolisian Nusantara Mahakam

Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.