Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Pastikan Tidak Ada Penimbun Minyak Goreng, Kapolsek Palaran Sidak Sejumlah Toko Sembako di Pasar
HL

Pastikan Tidak Ada Penimbun Minyak Goreng, Kapolsek Palaran Sidak Sejumlah Toko Sembako di Pasar

humas3 humas3By humas3 humas318 March 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2022 03 17 at 16.22.16
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Samarinda – Kapolsek Palaran Kompol Roganda, S.H. melakukan inspeksi mendadak di toko sembako Pasar Palaran untuk mengecek secara langsung ketersediaan minyak goreng di Jalan H. B. Soeparno Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Palaran. Rabu (16/03).

Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menertibkan para pedagang dalam hal ini mengenai isu kelangkaan minyak goreng yang akhir-akhir ini banyak meresahkan masyarakat khususnya kaum ibu-ibu.

Dalam inspeksi mendadak tersebut Kapolsek menghimbau para pedagang untuk tidak menjual harga minyak goreng melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan oleh Kementerian Perdagangan RI sebesar Rp.14.000,- per liter dalam bentuk kemasan.

BACA JUGA  Dukung Ketersediaan Pangan yang Terjangkau Untuk Masyarakat, Polresta Balikpapan Bantu Salurkan Beras Murah melalui 'GPM'

Pedagang eceran yang menjual minyak goreng kemasan di atas HET, dapat dikenai 3 sanksi hukum dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022, yaitu teguran tertulis, penutupan toko untuk sementara, atau pencabutan ijin usaha.

Selain itu, Kapolsek juga meminta kepada pedagang untuk tidak menimbun minyak goreng. Selain menyebabkan kelangkaan, penimbun juga dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp.50.000.000.000 (Lima puluh miliar rupiah) sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

BACA JUGA  Cegah Penyebaran Covid 19, Polres Kukar Gelar Penyemprotan Disinfektan

Kapolsek juga menghimbau kepada semua warga untuk tidak membeli minyak goreng dalam jumlah besar karena hal tersebut dapat menyebabkan kelangkaan juga. “Silahkan beli sesuai kebutuhan, jangan menyimpan terlalu banyak di rumah,” terangnya.

Mengenai kelangkaan minyak goreng, Kapolsek menjelaskan jika Disperindag Kota Samarinda akan segera mengatasinya dengan menyalurkan minyak goreng curah ke tiap-tiap Kelurahan melalui operasi pasar, dalam hal ini Disperindag sudah menyiapkan 222.000 liter minyak goreng untuk dijual kepada masyarakat dengan HET sebesar Rp 11.500 per liter.

BACA JUGA  Bakti Sosial Serentak Hari Bhayangkara, Polres PPU Salurkan 100 Paket Sembako

“Kami harap tidak ada panic buying di tengah masyarakat saat penyaluran minyak goreng curah ini berlangsung. Dinas Perdagangan memastikan stok minyak goreng yang disediakan akan cukup dan terus didistribusikan hingga stok minyak goreng di pasar stabil,” pungkas Kapolsek.

Humas Polda Kaltim

poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.