Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Bontang - Polsek Bontang Selatan Bekuk Seorang Pria, Sita Sabu 6,97 Gram
Bontang

Polsek Bontang Selatan Bekuk Seorang Pria, Sita Sabu 6,97 Gram

humas3 humas3By humas3 humas325 January 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
btg
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan telah melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika di wilayahnya. Dari penangkapan ini Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 6,97 Gram.

Sabtu, (22/01/2022) sekira pukul 21.30 wita, Polisi meringkus pemilik barang haram yang mengaku bernama BUS (47) di Jl. Sultan Syahrir Rt. 08 Kel. Tanjung Laut Indah, Kec. Bontang Selatan Kota Bontang

BACA JUGA  Polsek Penajam melaksanakan Pengamanan kegiatan Penutupan Pesta atau ritual Adat Belian Paser Nondoi Tahun 2017

Pada penangkapan itu Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip yang di dalamnya diduga terdapat narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Alat Isap Shabu ( Bonk ), 1 (satu) buah Korek Api Gas, 1 (satu) buah HP, 4 (empat) buah Plastik Klip Kecil dan Uang Tunai sebesar Rp. 222.000,- ( Dua Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah ).

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara ke-74, Polres Berau Bagikan Paket Sembako Secara Serentak

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Suyoko yang didampingi Kasi Humas Kompol Suyono membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pemilik 23 bungkus sabu.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan. Terhadapnya di jerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

BACA JUGA  Polsek Palaran Bersama Disdamkar Bantu Warga Padamkan Api Kebakaran Lahan

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.