Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polres Berau Gelar Press Release
Berau

Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Polres Berau Gelar Press Release

humas3 humas3By humas3 humas323 November 2021No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2021 11 23 at 14.21.57
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Dua pemuda masing-masing berinisial GFA (24) dan MA (19) diringkus Satresnarkoba Polres Berau lantaran diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, pada Kamis 18 November 2021.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin menuturkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi gelap yang diduga peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Karang Ambun.

“Setelah mendapat laporan, Satresnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Didin kepada awak media di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Selasa (23/11/2021).

Salah satu pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada hari yang sama di rumahnya di Jalan Kemakmuran Gang Senggol, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb, yakni GFA (24) pada pukul 13.30 wita.

BACA JUGA  Tim KBR Den Gegana dan PJR Polda Kaltim Laksanakan Pengawalan Vaksin ke Kantor Dinas Kesehatan Kaltim

Saat dilakukan penggeledahan, kata dia, petugas menemukan 10 poket kecil dan 4 poket yang diduga sabu di dalam tas berwarna biru yang disimpan di kamar pelaku.

“Dengan berat bruto 22,84 gram,” ujarnya.

Bersamaan dengan penangkapan GFA, selain 14 poket yang diduga sabu juga turut disita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu tas kecil warna biru yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu bundel plastik klip, dua pipet kaca, dua sedotan putih, satu gulung kertas rokok, tutup karet putih, satu lembar tisu, satu kotak plastik warna putih, satu telepon genggam dan satu unit kendaraan roda dua warna hitam.

Dari pengakuan pelaku, ungkap Didin, ia telah menyerahkan dan menitipkan 13 poket sabu kepada MA (19) untuk diberikan kepada konsumennya yang telah memesan. Selang dua jam usai penangkapan GFA, MA ditangkap pada pukul 15.30 wita.

BACA JUGA  Polres PPU Gelar Apel Kesiapan Petugas Penegak Disiplin Covid-19

“Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah MA di Jalan SM Bayanuddin, Sambaliung. Pelaku langsung kita ringkus saat itu juga,” jelasnya.

13 poket sabu dengan berat 4,20 gram yang disebutkan GFA sebelumnya, ditemukan petugas di dalam sebuah tas berwarna biru yang disimpan MA ditaruh di gantungan baju di rumahnya.

“Sehingga, jika ditotal beratnya adalah 27,04 gram,” ucapnya.

Menurut penuturan kedua pelaku, mereka sudah beraksi selama 3 bulan. Sementara, asal dari sabu masih dalam pengejaran petugas. Modus keduanya mengedarkan sabu agar mendapat sabu gratis dari pengedaran mereka.

BACA JUGA  Sat Polairud Polres Kukar Lakukan Patroli Sambang, Jalin Silaturahmi dengan Masyarakat Pesisir Sangasanga

“Mereka diiming-imingi mendapat sabu gratis jika bisa mengedarkan sabu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, GFA dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, atau penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Sementara MA, dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.