Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - HL - Cabuli Anak Di Bawah Umur, Polsek Sebulu Amankan Seorang Pria Paruh Baya
HL

Cabuli Anak Di Bawah Umur, Polsek Sebulu Amankan Seorang Pria Paruh Baya

humas3 humas3By humas3 humas325 August 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
8 8
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, KUKAR – Warga Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Sapuan (61) dijebloskan ke penjara karena kasus dugaan pencabulan anak. Dia dilaporkan mencabuli anak yang berusia 13 tahun dengan cara mengancamdan memaksa anak itu agar mau menuruti nafsu bejatnya itu.

Kasus itu terbongkar setelah korban korban merasa takut akan diulangi pelaku sehingga melaporkan ke Polsek Sebulu, pada Jum’at 20 Agustus 2021.

BACA JUGA  Kunjungan Kerja ke Polres Kubar, Wakapolda Kaltim Sampaikan Arahan Kepada Personil

Saat dimintai keterangan, korban mengaku telah dicabuli Sapuan ditempat rumah Nenek diruangan tamu, Jln. Kelinci Rt. 05 Blok BC Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu. Akhirnya pun melapor ke Polsek Sebulu. Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menciduk Sapuan di kediamannya.

“Benar. kita amankan terduga pelaku di rumahnya,” kata Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, pada Selasa (24/8/2021).

BACA JUGA  Brimob Batalyon A Polda Kaltim Sambangi Pasar Tradisional, Bangun Kedekatan dan Tegaskan Pesan Kamtibmas

Sapuan mengakui melakukan pencabulan itu. “Aksi cabulnya Sekitar bulan Maret sekitar Jam 17.00 Wita dan Bulan Juni sekitar Jam 13.00 Wita Tahun 2021, ditempat rumah Nenek diruang  tamu dengan cara memaksa dan mengancam korban,” ujar AKP Agus.

Atas perbuatannya, Sapuan akan dijerat dengan UU No 35/20014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan juga Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Kapolsek Sebulu.

BACA JUGA  Kapolri Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongan dalam Perawatan Maksimal RS Bhayangkara

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.