Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Polres Berau Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor
Berau

Polres Berau Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

humas1By humas130 July 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2021 07 29 at 16.27.58
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BERAU –  Tim jatanras Polres Berau meringkus seorang pelaku terduga kasus pencurian kendaraan bermotor, pada Senin (26/7/2021).

Kanit Pidum Satreskrim Polres Berau, Iptu Sutanto menuturkan, pelaku berinisial MJ (34), warga Kampung Suaran, Sambaliung. Dikatakannya, kejadian bermula ketika Tim Jatanras mendapat laporan hilangnya satu unit mobil pikap di wilayah Teluk Bayur.

BACA JUGA  Polres Kubar Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Satu Tersangka dan 1,9 Gram Sabu

Setelah kejadian tersebut, tak berselang lama tim Jatanras kembali mendapat laporan kehilangan satu unit sepeda motor. Bergerak cepat, Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan hingga didapatkan ciri-ciri terduga pelaku.

Unit Jatanras bergerak cepat mengejar pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kutai Timur.

“Pelaku MJ diamankan di Kutai Timur,” terang Sutanto.

BACA JUGA  TNI-Polri Bersama Pelaku Usaha di Palaran Salurkan Bansos Kepada Warga Bantuan

Setelah diringkus, MJ langsung digelandang ke Polres Berau dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga diketahui dirinya adalah pelaku pencurian mobil pikap sebelumnya.

Atas perilakunya tersebut, MJ terancam Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP. “Pelaku terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal kurungan 9 tahun,” pungkas Sutanto.

Saat ditanyai, MJ mengaku dirinya terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena didesak keperluan yang tak dijelaskannya.

BACA JUGA  Ratusan Atlet Ikuti Kejuaraan Menembak Terbuka IPSC Level 2 Piala Pangdam VI/MLW

“Karena ada keperluan,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku ini adalah kali keduanya dirinya tertangkap melakukan pencurian kendaraan bermotor ini.

“Ini kedua kalinya saya tertangkap, ya menyesal,” ujar pria berusia 34 tahun ini.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.