Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Pupuk Palsu di Berau
Berau

Polisi Berhasil Bongkar Peredaran Pupuk Palsu di Berau

humas3 humas3By humas3 humas324 June 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2021 06 23 at 19.12.15
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Seorang pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) lantaran nekat menjual pupuk ilegal, pada Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 15.00 wita, di Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan.

Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil mengatakan pelaku berinisial SR atau Radek (48). Kronologis bermula ketika Polsek Gunung Tabur mendapat laporan adanya dugaan penipuan pembelian pupuk.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pupuk tersebut tidak terdaftar. Diduga (pupuk) sudah beredar di wilayah Berau lainnya,” ucapnya saat press release di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, pada Rabu (23/6/2021) sore.

Mendapat informasi tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau kembali melakukan penyelidikan. Didapt informasi pelaku berada di Talisayan. “Tim menuju ke Talisayan. Saat sudah menemukan keberadaan pelaku, segera kami amankan,” bebernya.

BACA JUGA  Curi Handphone, Seorang Pemuda di Bontang Berhasil Diamankan Polisi

Dari pemeriksaan awal, ujar perwira berpangkat melati satu di pundak tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 136 karung pupuk NPK 16-16-16 merk MUTIARA ukuran 50 kilogram atau sekitar 6,8 ton pupuk. Merk tersebut rupanya adalah jiplakan dari merk pupuk lain dengan nama yang sama. Namun oleh pelaku, pupuknya dia produksi sendiri baru kemudian pelaku edarkan.

Dari tangan SR juga, kita amankan uang hasil penjualan pupuk tidak terdaftar itu sebesar Rp 68.470.000,” jelasnya.

BACA JUGA  Penerimaan Polri 2017 di Polda Kaltim: Selesai Rikmin Awal, Panda Kaltim Langsung Rapat

Dikatakan Ramadhanil, pupuk yang dijual tersebut adalah buatan SR dan karyawannya. “Jenis pupuk yang dia edarkan adalah pupuk pembenah tanah,” ujarnya.

Mengenai harga, pupuk tersebut dijual dengan harga yang bervariasi, berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu perkarung. Sedangkan untuk satu karung pupuk ukuran 50 kilogram, harga pokoknya dibanderol Rp 165 ribu.

“Keuntungan diambil dari selisih harga jual dan harga modal. Jadi, keuntungannya mencapai Rp 285 ribu untuk satu karung,” bebernya.

Dalam menjalankan usaha pupuk ilegalnya tersebut, pelaku mempekerjakan 14 orang karyawan yang bertugas sebagai sopir dan penjual. Dari hasil pengembangan, pupuk yang diproduksi di Gresik, Jawa Timur dikirim melalui laut menggunakan kapal kargo.

BACA JUGA  Erat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Kaltim Terima Kunjungan Danlanud Dhomber Balikpapan

“14 karyawan bersama SR tadi dibagi dalam 5 tim. Masing-masing mendistribusikan pupuk ke wilayah Labanan, Lempake, Talisayan hingga Wahau di Kutai Timur,” bebernya.

Saat ini SR ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan karyawannya saat ini ditetapkan sebagai saksi. SR terancam pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

“Setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tandasnya.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.