Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Bontang - Unit Reskrim Polsek Marangkayu Berhasil Amankan Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
Bontang

Unit Reskrim Polsek Marangkayu Berhasil Amankan Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

humas3 humas3By humas3 humas322 June 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
2 8
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Bhabinkamtibmas Desa Santan Tengah Polsek Marangkayu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana penganiayaan, Senin (21/6/2021).

Hanya perlu waktu dua Jam, Polisi berhasil meringkus Pelaku berinisial AS (25) ditangkap dirumahnya di Desa Santan Tengah, RT 04 Kecamatan Marangkayu lengkap dengan barang bukti sebilah badik. 

Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di RT.005 Desa Santan Tengah , Kec. Marangkayu itu berawal dari korban bernama  AD diduga telah menghina orang tua Pelaku namun hal tersebut tidak benar, diduga pelaku ini salah sasaran.

BACA JUGA  Libur Lebaran 2024, Personil Sat Samapta Polres Bontang Tingkatkan Patroli Ke Objek Wisata

Saat korban yang juga seorang PNS guru SMA di Marangkayu sedang duduk-duduk ngobrol bersama temannya didepan rumah tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung memukul, setelah itu langsung pergi.

Akibat pemukulan itu korban mengalami luka robek di bagian pelipis sebelah kiri. Bahkan pelaku, sempat mengancam korban menggunakan sebilah badik.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, SH menerangkan akibat peristiwa itu korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Marangkayu.

BACA JUGA  SIMPAN SABU, DUA WANITA INI DITANGKAP SAT RESKOBA POLRES BONTANG

Amarah pelaku, karena dia mengaku mendengar korban mendatangi rumahnya dan membentak orangtua pelaku. Namun, dari keterangan korban, bahwa dirinya merasa tidak pernah bermasalah dengan keluarga tersangka.

Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah badik kita amankan di Polsek Marangkayu. Terhadapnya kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayait 1 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara,” terangnya.

BACA JUGA  Tingkatkan Keamanan, Polres Bontang laksanakan Razia Gabungan dan Tes Urin di Lapas Kelas II A Bontang

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.