Poldakaltim.com, Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Laki-laki beinisial AH (19) warga Jl. IR. H. Juanda RT. 06 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Jl. Sungai Ampal Kel. Damai Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan, Selasa (8/6/2021) malam.
Peristiwa itu diketahui oleh Pelapor N yang juga Ibu korban setelah mendapat informasi dari seorang teman (saksi) pada Jum’at (23/4/2021) bahwa korban bernama LINTANG (bukan nama sebenarnya) telah disetubuhi oleh pacarnya.
Kepada pelapor, Saksi juga mengatakan, bila perbuatan itu telah dilakukan berkali-kali bahkan korban sempat hamil namun telah digugurkan. Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan melapor ke Polres Bontang.
Kepada Polisi, Pelaku mengaku bila dirinya menjalin hubungan pacaran dengan korban sudah 9 bulan, sebulan kenal Pelaku langsung mengajak korban melakukan hubungan badan yang dia lakukan di sebuah kamar Hotel di Rawa Indah.
Perbuatan persetubuhan itu dia lakukan atas dasar mau sama mau, perbuatan itu sudah sering dia lakukan dirumah pelaku, “sudah lupa berapa kali, tapi kami sering melakukan, terangnya AH kepada Polisi.
Kepada media ini, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi, SH yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Dengan di Back Up Jatanras Polda Kaltim, anggota berhasil meringkus Pelaku di di Jl. Sungai Ampal Kel. Damai Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan dan kini telah kita amankan di Polres Bontang, jelas Iptu Asriadi.
Kasubbag Humas AKP Suyono menambahkan, Pelaku merupakan seorang Residivis yang telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan dalam kasus yang sama. Tiga tahun yang lalu dirinya bebas dari Lapas Bontang.
Terhadapnya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, kata Suyono.
Humas Polda Kaltim