Poldakaltim.com, Kutim- Guna mencegah penyebaran covid-19, Polres Kutai Timur dan Polsek jajarannya bersama instansi terkait secara rutin melaksanakan operasi yustisi.
Operasi yustisi dilaksanakan guna menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan juga melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Seperti pada Rabu (02/6/2021) Pagi, Personil Polres Kutim bersama Personil Kodim 0909 Sangatta dibawah pimpinan Ipda Kus Hendratmo dan Ipda Puji Sutrisno melaksanakan operasi yustisi di Jl. Yos Sudarso Kec. Sangatta Utara Kab. Kutim
Ipda Puji Sutrisno menerangkan bahwa dalam operasi yustisi tersebut dilakukan peneguran terhadap warga/masyarakat, pedagang dan pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“ditemukan 4 orang yang tidak memakai masker kemudian diberikan teguran tertulis selanjutnya diberikan masker untuk selalu digunakan atau dipakai†jelas IPDA PUJI SUTRISNO
Sumber: Humas Polda Kaltim