Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Senilai 1,3M
Berita Media

Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Senilai 1,3M

humas1By humas13 February 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2021 02 03 at 7.13.56 AM
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Perbuatan melanggar hukum kembali terjadi di Kota Bontang. Seorang Pria bernama RH (31) warga Jl. Slamet riyadi Gg. 7 Rt. 37 Kel. Teluk lerong Kec. Sungai kunjang Kota Samarinda harus merasakan dinginnya Rutan Polres Bontang.

RH ditangkap Team RAJAWALI Sat Reskrim Polres Bontang karena diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan dilingkungan pekerjaan, Senin (1/2/2021).

BACA JUGA  Operasi Ramadniya Mahakam 2017, Polres Bulungan Dirikan 10 Pos Pengamanan

Peristiwa Pemalsuan surat dan penggelapan dilingkungan pekerjaan ini terjadi saat RH dipercaya sebagai karyawan PT. Armada Finance Kota Bontang.

Pada tanggal 3 s/d 15 Agustus 2020 di laksanakan audit internal dan di dapati beberapa debitur di duga fiktif, atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian material sebesar Rp. 1.377.800.548.

SA yang dipercaya mewakili PT. Armada Finance kepada Penyidik menerangkan bahwa kejadian tersebut sudah lama dan pihak perusahaan sudah merasa curiga maka dilakukan Audit Internal.  Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Bontang pada tanggal 15 Januari 2021 lalu.

BACA JUGA  Operasi Zebra Mahakam 2020, Ditlantas Polda Kaltim Bagikan Masker Kepada Masyarakat

Atas Laporan tersebut dan bantuan pihak perusahaan, pada minggu tanggal 31/1/2021 anggota berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama RH di Jl. Bhayangkara No.1, Gn. Elai, Bontang Utara, Kota Bontang, kata Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim

Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Bontang, terhadapnya kami jerat dengan Pasal 263 atau 374 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dan Penggelapan dalam Pekerjaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA  Polsek Loa Kulu Musnahkan Barang Bukti Ganja, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.