Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Cabuli Anak Tiri, Pria di Berau Berhasil Diamankan Polisi
Berau

Cabuli Anak Tiri, Pria di Berau Berhasil Diamankan Polisi

humas3 humas3By humas3 humas330 January 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2021 01 30 at 10.58.38
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Polsek Talisayan mengamankan seorang pria berinisial TK (57) pada Kamis (28/1/2021), lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, bernama Bunga (bukan nama sebenarnya).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari paman Bunga.

Kapolsek Talisayan AKP Herman menyebut, pamannya melaporkan karena Bunga bercerita padanya bahwa Ia telah disetubuhi berkali-kali oleh TK. Saat korban masih berusia 16 tahun.

BACA JUGA  Pamapta Polres Kutai Barat Sigap Tangani Kebakaran Rumah Kos di Kecamatan Tering

“Korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya sejak Januari 2020,” ungkapnya, Jumat (29/1/2021).

Herman menyebut, Bunga tidak berani melapor lantaran takut dengan ayah tirinya. Namun, lama kelamaan korban merasa tidak tahan lagi dan akhirnya menceritakan semuanya pada pamannya.

“Iya, karena merasa takut dan juga trauma, Bunga akhirnya bercerita pada pamannya. Berharap mendapat perlindungan,” katanya.

BACA JUGA  Edukasi Prokes ke Masyarakat, Kapolsek dan Camat Bontang Utara Bagikan Masker

Paman korban yang mendengar cerita tersebut langsung saja melaporkan hal tersebut ke Polsek Talisayan.

“Mendapat laporan itu, segera saja kita amankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Batu Putih. Pelaku berinisial TK, umur 57 tahun,” kata Herman.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA  Pengamanan Pemilu 2019 Renggut Dua Personel Polda Kaltim

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.