Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Bontang - Polisi Berhasil Amankan Penadah Handphone Curian di Bontang
Bontang

Polisi Berhasil Amankan Penadah Handphone Curian di Bontang

humas3 humas3By humas3 humas323 January 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2021 01 23 at 10.40.43
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Usai mnangkap pelaku pencurian, Polres Bontang akhirnya berhasil mengungkap pelaku penadah ponsel hasil curian yang sudah sering kali beraksi di jalan poros Bontang – Samarinda Wilayah Polres Bontang.

Pelaku pencurian dan penadah hasil kejahatan ini berhasil dibekuk Korp Baju Coklas di dua tempat berbeda dalam kurun waktu 2 hari.

Awalnya Polisi menangkap pelaku pencurian bernama NA (37) warga Jl. HM. Ardan RT 23 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, selang sehari pada Rabu (20/1/2021) Polisi kembali meringkus Penadah barang hasil curian bernama SD als SUDI (34) warga  Jln. Slamet Riyadi Rt. 041 Desa Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

BACA JUGA  Polisi Patroli Perbankan Antisipasi Premanisme Dalam Rangka KRYD di Kab. Kutai Kartanegara

NA mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 9 kali dengan 11 ponsel berhasil digondol. Sementara pelaku penadahan SD als SUDI mengaku sudah 8 kali membeli HP dari NA.

Kepada Polisi, NA mengaku barang hasil curian telah dijual kepada warga Loktuan, berbekal keterangan tersebut anggota lanjut memburu barang-barang hasil kejahatannya dan mengarah kepada SD alias SUDI warga Lok Tuan, kata Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.

BACA JUGA  Kapolda Kaltim Rilis Pengungkapan Sindikat Kejahatan Curanmor di Polres Paser

Sehari setelah menangkap pelaku pencurian di Samarinda, anggota tidak mengalami kesulitan mencari penadah barang haram itu dan berhasil meringkus SD alias SUDI dirumahnya di Jl. Muslim di Lok Tuan.

Dari tangan penangah barang hasil curian ini, Polisi berhasil menyita 4 (empat) buah HP, sedangkan sisanya telah ia jual kepada warga Bontang melalui forum jual beli di Facebook (Bursa Barang Bontang), jelas Kasubbag Humas.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Kaltim Jelaskan Kesiapan Jelang Operasi Ketupat Mahakam Tahun 2023

Saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Marangkayu, guna menjalani proses hukum, terhadap penah barang hasil curian dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Suyono.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.