Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Bontang - Simpan Sabu di Lemari, Dua Warga Bontang Berhasil Diamankan Polisi
Bontang

Simpan Sabu di Lemari, Dua Warga Bontang Berhasil Diamankan Polisi

humas3 humas3By humas3 humas329 December 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
btg
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Di Penghujung Desember tahun 2020, dua orang lain jenis ini terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran ketahuan menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Sabu dirumahnya.

Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bontang menangkap dua orang tersebut di lain tempat, IS (33) di tangkap di Jl. Ir. H. Juanda RT 35 Kelurahan Tanjung Laut Kec.Bontang Selatan dan JA (38) di tangkap di Jl. Pupuk Raya RT 22 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara, Senin (28/12/2020) jam 22.00 wita.

BACA JUGA  Kabag Ops Polres Paser Tinjau Gerai Vaksin TNI-Polri di Desa Butok Muara Komam

IS yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga merupakan warga Dsn. Wonorejo Ds. Santan Ulu Kec. Marangkayu dari rumah Kotrakannya Polisi mendapati barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 1,01 gram, 1 buah alat hisap sabu / bong, 1 buah sedotan ujung runcing dan 1 buah timbangan digital.

Kepada Polisi IS mengaku barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari JA yang merupakan warga Jl. Selat Bone RT 18 Kel. Tanjung Laut Kec Bontang Selatan Kota Bontang.

BACA JUGA  Tim Pammat Ditsamapta Polda Kaltim Bantu Pencarian Korban Tenggelam di Pantai Balikpapan

Dari keterangan tersangka IS, Polisi gerak cepat melakukan  penyelidikan dan berhasil meringkus JA dirumahnya jam 23.00 wita. Setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi Shabu sebarat 0,65 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sedotan ujung runcing, 1 buah timbangan digital, dan uang tunai Rp 200.0000 yang disimpan diatas lemari pakaian kamar tidurnya.

Kepada Media ini. Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais membenarkan pengungkapan kasus Narkoba oleh anggotanya di Kota Bontang kemarin malam.

BACA JUGA  Sat Resnarkoba Polres Berau Amankan 100,55 Gram Sabu dari Seorang Pemuda di Tanjung Redeb

Dari mana barang haram itu didapat dan seberapa besar bisnis barang haram ini dilakukan ke dua tersangka saat ini masih tahap pemeriksaan dan pengembangan, terang Kasat Reskoba.

Kediuanya saat ini diamankan di Polres Bontang, terhadapnya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono..

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.