Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Polres Berau Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 2,47 Gram
Berau

Polres Berau Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 2,47 Gram

humas3 humas3By humas3 humas317 November 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2020 11 16 at 14.14.07
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Satresnarkoba Polres Berau kembali mengamankan pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 21.30 wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Suwarno melalui Paur Humas Ipda Lisinius Pinem mengatakan pelaku berinisial HW(36) warga Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.

“Kita dapat laporan dari masyarakat kalau di Jalan Gunung Panjang Gang At-Taubah, Kelurahan Gunung Panjang, sering dijadikan lokasi jual beli narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Pinem, Senin (16/11/2020).

BACA JUGA  Matangkan Pelaksanaan Ops.Antik Mahakam 2026, Dirresnarkoba Polda Kaltim Tinjau Kesiapan Posko serta Personel

Petugas segera melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah yang berada disekitar sana sebagai tempat tinggal pelaku. Saat dilakukan penggrebekan, kepolisian mengamanamkan Hw beserta barang bukti.

“Yakni 7 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total 2,47 gram beserta bong, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, satu HP, dan jarum pembakar,” ujarnya.

BACA JUGA  Brimob Batalyon A Pelopor Tangani Pohon Tumbang yang Rusak Rumah Warga di Balikpapan Permai

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.