Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Simpan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda Desa Semayang Berhasil Diamankan Polsek Kenohan
Binkam

Simpan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda Desa Semayang Berhasil Diamankan Polsek Kenohan

humas3 humas3By humas3 humas310 November 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
2 4
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kukar – Unit Reskrim Polsek Kenohan berhasil mengamanlan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Laki-laki yang masih terbilang muda ini ditangkap karena kepemilikan 2 poket kecil sabu-sabu.

GL (21) warga Desa Semayang Kec. Kenohan Kab. Kukar diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Kenohan di Jl. Poros Desa Tuana Tuha,  Minggu (08/11/2020) sore.

BACA JUGA  Pendaftaran Penerimaan Anggota Polri Di Perpanjang, Polres Bontang Lakukan Sosialisasi Melalui Radio
1 4

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang pria pemilik 2 poket kecil Sabu-sabu.

Lanjut Kapolsek, Tersangka ditangkap di Jalan Poros Desa Tuana Tuha Menuju Desa Teluk Bingkai Kec. Kenohan dengan barang bukti 2 poket sabu yang disimpan didalam tas warna hitam milik GL.

BACA JUGA  Patroli Intensif Satgas Ops Nusantara Mahakam Jaga Keamanan Pembangunan IKN

Selain 2 poket kecil sabu-sabu, anggota juga mengamankan 1 buah pipet kaca, 1 buah bong,  1 buah tas hitam merk eiger dan 1 buah korek api merk tokai warna ungu.

Tersangka diamankan di Polsek Kenohan bersama barang buktinya. Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Wakapolda Kaltim Bersama Tim Anti Mafia Bola Ikuti Vicon Bersama Ketua Umum PSSI

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.