Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Polsek Pulau Derawan Berhasil Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian
Berau

Polsek Pulau Derawan Berhasil Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian

humas3 humas3By humas3 humas314 August 2020Updated:14 August 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
4 1
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Polsek pulau Derawan berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian di Jalan poros Berau Bulungan KM 40 RT 13, Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menuturkan bahwa diketahui pelaku masing-masing adalah (A) (38) dan (I) (20) dengan korban yakni Sanai sala (40).

BACA JUGA  Bahas Pengamanan Objek Vital, Kapolda Kaltim Terima Kunjungan PT. Pertamina

Kombes Pol Ade Yaya juga menjelaskan kronologis pengungkapan, berawal pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 Sekitar pukul 10.00 Wita pelapor (Sanai Sala) melihat rumah sarang burung miliknya kemudian setelah di cek pintu sarang dalam keadaan terbuka dan aki 120 amper merk Panasonic hilang atau tidak ada di tempat.

“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Pulau Derawan, Kemudian anggota polsek Pulau Derawan mendatangi TKP dan langsung Melakukan Penyelidikan dan kemudianTelah Berhasil Mengamankan 2 (dua) orang Pelaku yang diduga telah melakukan pencurian tersebut dan kemudian pelaku dan barang Bukti di bawa ke polsek Pulau Derawan untuk proses lebih lanjut,” Tutur Kombes Pol Ade Yaya.

BACA JUGA  Personel Polsek Samarinda Ulu Amankan Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada 2024

Adapun barang bukti yang berhasil disita, terdiri dari 1(satu) Unit Sepeda Motor Jupiter MX KT 3538 GQ, 1(satu) buah Aki 120 Amper Merk panasonic warna Orange putih dan 1(satu) Buah Gergaji Besi.

“Pelaku di jerat dengan pasal pencurian sebagaimana di maksud Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara kerugian ditafsir mencapau sekitar Rp2,6 Juta,” ungkap Ade Yaya.

BACA JUGA  Polres Kutai Barat Laksanakan Patroli Cipkon untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.