Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Polres Berau Berhasil Amankan 2.600 Liter BBM Ilegal
Berau

Polres Berau Berhasil Amankan 2.600 Liter BBM Ilegal

humas3 humas3By humas3 humas310 August 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
6 2
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Seorang pria diamankan Polsek Kelay saat sedang melakukan patroli di perbatasan Berau-Kutai Timur, Jumat (7/8/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pria tersebut berinisial RA(28), warga Muara Wahau Kabupaten Kutai Timur. RA diamankan lantaran dicurigai mengngkut bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha.

BACA JUGA  Antisipasi Tindak Kejahatan, Polres PPU Rutin Laksanakan Patroli Malam
7 3

“Pelaku kita amankan saat sedang melintas di Jalan Poros Berau Samarinda, Kampung Merapun, Kecamatan Kelay,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim.

Dirinya menjelaskan mobil jenis pick up tersebut mengangkut 130 jeriken ukuran 20 liter berisi premium atau 2.600 liter bensin yang ditutup dengan terpal.

“Pelaku sempat berkilah mengatakan tidak mengangkut BBM (tanpa izin) itu. Saat kita periksa isi didalam terpal itu kita temukan ratusan jeriken berisi bensin,” jelasnya.

BACA JUGA  TNI-Polri Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Lokasi Pasca Kebakaran di Berebas Tengah Bontang

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa mobil pick up berplat KT 8759 DJ beserta ratusan jeriken yang diangkutnya.

“Pelaku terancam Pasal 23, dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 40 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” ujarnya.

BACA JUGA  Polsek Gunung Tabur Bersama Tim Gabungan Intensifkan Patroli dan Penanganan Hotspot Karhutla

Namun, kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut. Sehingga tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku.

“Pelaku menjalani proses hukum berjalan sehingga tidak dilakukan penahanan,” tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.