Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Binkam - Pasangan Suami Istri Berhasil Diamankan Tim Rajawali Polres Bontang Terkait Tindak Pidana Pencurian
Binkam

Pasangan Suami Istri Berhasil Diamankan Tim Rajawali Polres Bontang Terkait Tindak Pidana Pencurian

humas3 humas3By humas3 humas32 August 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
22
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang diduga telah melakukan tindak Pidana pencurian. Mereka adalah SS (31) dan NUR (33), Sabtu (1/8/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah SS merupakan warga Jl. Sultan Hasanuddin RT. 33 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan NUR merupakan Jl. Tipalayo RT. 33 Kel. Berbas Tengah Kec. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang dan ditangkap Polisi di rumah NUR.

BACA JUGA  Nelayan Hilang di Perairan Balikpapan berhasil Ditemukan, Sat Brimob Polda Kaltim bersama Tim Gabungan Bantu Evakuasi Jenazah
23 1

Akibat kejadian tersebut Korban AYU SABRINA kehilangan barang berupa 1 (satu) buah salon merk Sony, 2 (dua) buah kompor gas beserta dengan tabung gasnya, 1 (satu) buah pompa air merk sanyo, 1 (satu) buah microfon full set, 1 (satu) buah blender dan 1 (satu) buah kipas angin miyako dan mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) di simpan di Kedai di Jl. Bhayangkara RT. 12 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

BACA JUGA  Kapolda Kaltim Pimpin Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Penerimaan Polri TA 2026

Selain mengamankan pelaku yang merupakan pasangan suami istri, Unit Opsnal yang berjuluk Tim Rajawali Polres Bontang  ini juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) set sound sytem dan 1 (satu) buah tabung gas.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa personil Polres Bontang telah berhasil mengungkap kasus Pencurian yang terjadi Kamis (23 Juli 2020) lalu.

BACA JUGA  Upaya Pemulihan Trauma, Biro SDM Polda Kaltim Beri Pendampingan Psikologi Terhadap Korban Penculikan Anak di Balikpapan

Saat ini ke dua orang pelaku tersebut kita amankan di Polres Bontang dan masih kita periksa dan kita kembangkan. guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Terhadapnya kita jerat dengan KUHPidana pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.