Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Polsek Samarinda Kota Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkotika
News

Polsek Samarinda Kota Berhasil Amankan Seorang Pengedar Narkotika

humas1By humas126 July 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2020 07 26 at 7.46.43 AM
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA- Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap satu orang pengedar narkotika jenis Extacy Merk Mercy berinisial MH (26) warga Jl. Sejati Rt. 21 Kel. Selili Kota Samarinda.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 50 Butir Narkotika jenis Extacy  warna Hijau merk Mercy, satu unit handphone merk Samsung A6 Warna Hitam,satu bungkus rokok Sampurna dan Satu Unit Sepeda Motor.

Kapolsek Samarinda Kota Akp M Aldy Harjastya S.E, S.Ik mengungkapkan, bermula ketika Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di sepurtaran Kel. Selili yang mana terduga pelaku melakukan transaksi Narkotika tersebut dengan cara berpindah- pindah tempat.

BACA JUGA  Enam Anak Tewas Tenggelam di Kubangan Batu Ampar, TNI-Polri Bersama Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi

“Alhasil dari hasil lidik Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota pada hari kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 19.00 Wita, Pelaku berhasil kami tangkap pada saat sedang duduk di sepeda motornya dengan posisi sepeda motor terparkir mesin tidak menyala di Jl. Ahmad Yani Kel. Temindung”jelasnya

“dari hasil pengeledahan badan maupun kendaraan terhadap terduga pelaku kami temukan Sebanyak 50 butir Narkotika jenis Extacy warna biru Merk Mercy, yang disimpan didalam kotak rokok merk samporna yang ditemukan disamping tersangka dan tersangka mengakui bahwa Narkotika yang disimpan didalam kotak rokok samporna tersebut adalah miliknya yang pada awalnya akan di edarkan oleh tersangka namun keburu tertangkap oleh pihak kepolisian”tambah Aldy

BACA JUGA  Cegah Praktek Pungli, Polsek Samarinda Kota Sosialisasi Stop Pungli

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Samarinda Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.