Poldakaltim.com, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang kembali menunjukkan kejeliannya dalam hal pengungkapan tindak kejahatan. Tim Rajawali Berhasil membekuk tiga orang muncikari yang diketahui telah memperdagangkan anak dibawah umur, Sabtu (18/7/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan “Kepada Polisi, pelaku mengaku perbuatan ini dia lakukan bukan kali pertama menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang,†Ucap Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Mereka sebelumnya juga pernah melakukan perbuatan yang sama menjual anak di bawah umur di Kota Bontang. Pelaku adalah warga Loktuan berinisial Y (22) laki-laki pengangguran, M (25) merupakan buruh harian lepas dan J (36) ibu rumah tangga. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi terhadap anak dibawah umur.
Ketiga tersangka pidana eksploitasi anak tersebut ditangkap berkat informasi yang diperoleh dari korban berinsial S. Begitu mendapat informasi tersebut Tim Rajawali Polres Bontang melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai pelanggan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan telah terjadi dugaan tindak pidana eksploitasi dengan menawarkan anak perempuan dibawah umur untuk melayani laki-laki hidung belang dengan tarif Rp. 2,5 juta di sebuah hotel di Kota Bontang,
Prostitusi anak di bawah umur dibongkar oleh anggota Tim Rajawali Polres Bontang. Tiga mucikari dan pekerja seks komersial berusia 16 tahun digrebek polisi di salah satu hotel ternama di Kota Bontang, Kalimantan Timur, kata Kasat Reskrim.
“Pengakuan pelaku, ada juga korban lainnya yang pernah ia jual yakni inisial S, sekarang mereka hamil 5 bulan. Pelaku sama dengan yang memperdagangkan S,†Beber Kombes Pol Ade Yaya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” Imbuh Kombes Pol Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim