Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Polres Berau Berhasil Amankan Pelaku Tindakan Asusila
Berau

Polres Berau Berhasil Amankan Pelaku Tindakan Asusila

humas3 humas3By humas3 humas34 July 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2020 07 04 at 11.45.18
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Berau – Seorang warga Kampung Kasai Kecamatan Pulau Derawan berinisial BU(42), diamankan Polsek Pulau Derawan karena melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, sebut saja Bunga (12).

Kapolsek Pulau Derawan AKP Koko Djumarko, mengatakan, terungkapnya kasus asusila tersebut menyusul orang tua korban SA (40) melaporkan tidakan asusila yang di alami anaknya itu pada Polsek Pulau Derawan.

BACA JUGA  Kapolda Tinjau Langsung Rumah Susun Dit Polairud Polda Kaltim

“SA melaporkan bahwa anaknya Bunga telah di cabuli oleh BU di Jalan Poros RT 09 Kampung Kasai pada jumat 19 juni 2020 bulan lalu,”ungkap Kapolsek, Jumat, 3 Juli 2020.

“Kemudian pelapor SA langsung menanyakan hal tersebut pada putri kesayanganya tersebut, dan membenarkan bahwa pada bulan lalu sekitar pukul 16.00 Wita, BU pernah mencabuli Bunga dengan cara kelima jari tangan sebelah kiri telah dimasukkan ke alat vital korban sebanyak 2 (dua) kali,” tambah Kapolsek.

BACA JUGA  Sambut Ramadhan 1447 H, Personel Ditpolairud Polda Kaltim Bersih-Bersih Mushola CTB di Muara Kaman

Atas kejadian tersebut , lanjut Kapolsek, anggota langsung menjemput pelaku di kediamanya dan juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu ) Lembar celana hello Kity Warna Hijau, 1 lembar Kemeja Lengan Panjang Warni Warni, dan Unit Sepeda Motor Jenis Genio Warna Merah Hitam Merk Honda.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA  Hadiri Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2020, Ini Yang Disampaikan Kapolresta Samarinda

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.