Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Berau - Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Sat Reskrim Polres Berau Amankan Seorang Pemuda
Berau

Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Sat Reskrim Polres Berau Amankan Seorang Pemuda

humas1By humas18 June 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2020 06 08 at 14.03.37
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BERAU- Jajaran Sat Reskrim Polres Berau dan Polsek Tanjung Redeb berhasil menangkap pelaku pencurian di wilayah hukum polres Berau, Kamis (4/6/2020).

Pelaku berinisial GH (27) warga SM Bayanuddin ditangkap di Jl Durian 3, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan penangkapan GH bermula saat seorang warga melapor jika peralatan untuk bekerjanya hilang.

BACA JUGA  Polresta Samarinda Kawal Pendistribusian Bantuan Untuk Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Terdampak Covid-19

“Pada hari Sabtu (23/5/2020) pukul 13.00 Wita pelapor sedang mengecek-ngecek peralatan untuk bekerja, ternyata setelah di cek bor warna hijau merk Makita dan pemotong kayu merk modern warna hijau, sudah tidak ada di tempatnya,” kata Rengga.

Barang tersebut disimpan dalam kamar yang ditempati pelaku GH. Mendapat laporan itu polisi mendatangi tempat kejadian dimana pelaku tinggal.

BACA JUGA  Siap Amankan Pilkada 2018, Karo Ops Polda Kaltim Berikan Arahan Kepada Personil

“Pada hari selasa (26/5/2020), pelapor di datangi oleh polisi dan diajak menuju Polsek Tanjung Redeb sesampai di Polsek Tanjung Redeb pelapor diperlihatkan oleh polisi bor warna hijau merk makita dan pemotong kayu merk modern warna hijau,” tegasnya.

Ditangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu buah bor merk Makita warna hijau dan satu buah mesin pemotong kayu merk Modern warna hijau.

BACA JUGA  Sembari Laksankan Patroli Malam, Sat Sabhara Polres Kukar Gencar Berikan Himbauan Protokol Kesehatan

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.