Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - Berita Media - Polres Bontang Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Berita Media

Polres Bontang Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

humas1By humas18 June 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2020 06 07 at 18.35.13
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BONTANG – Dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Bontang diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang di tengah pandemic Covid-19. Dua tersangka diamankan dari rumah masing-masing dengan alamat berbeda namun di Kota Bontang rumahnya, Jumat (5/6/2020).

Awalnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas Peredaran Narkoba di salah satu rumah di Jl Letjen S. Parman Rt 25 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang. Mendapat informasi tersebut Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.

BACA JUGA  Polresta Balikpapan Kawal Kedatangan Jemaah Haji Kloter 1 di Asrama Haji Balikpapan

Di alamat ini Polisi berhasil mengamankan S (40) lengkap dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 1,96 gram dan barang-barang lainnya.

Kepada Polisi, S mengaku mendapatkan barang haram dari SS Alias BR  (40) alamat Jl Flores Rt 25 Kel. Gunung telihan kec. Bontang Barat Kota Bontang.

Kemudian Polisi mendatangi rumah SS dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan lengkap dengan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,95 gram.

BACA JUGA  Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas, Kapolsek Marangkayu Pasang Rambu Himbauan

Selain Narkotika, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain antara lain plastik klip, sedotan berujung runcing, pipet kaca, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, Hp, Tas, korek gas dan uang tunai sebanyak Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah).

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH mengatakan, penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil penangkapan tersebut anggota berhasil mengamankan dua orang pria.

BACA JUGA  Pastikan Minyak Goreng Aman di Bulan Ramadhan, Kasat Binmas Polres Kubar Cek Stok di Pasaran

Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun penjara, kata Kapolres kepada media ini.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.