Poldakaltim.com, Berau – Tim Rajawali Polres Berau berhasil mengamankan pelaku berinisial RM (43), terkait kasus tindak pidana ringan (tipiring) penjualan minuman keras ilegal di Bumi Batiwakkal.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menyebut pengungkapan terjadi di Jalan H. Isa I, Tanjung Redeb dan Jalan Kayu Putih, Teluk Bayur pada hari Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 20.45 wita.
“Awalnya Tim Rajawali mendapat informasi dari masyarakat kalau ada seseorang yang menjual miras di Jalan H. Isa I. Tim langsung ke TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Polisi langsung melakukan pengembangan dan diketahui pelaku juga menyimpan miras tersebut di Jalan Kayu Putih, Teluk Bayur.
“Dari dua TKP tersebut, kita berhasil mengamankan 687 botol miras berbagai merk. Pelaku mengaku baru 10 hari berjualan miras,” kata AKBP Edy.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Perubahan Perda pertama Perda kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Edy menyampaikan beberapa TKP baik lakalantas hingga pelaku pencurian berawal dari minum minuman keras kemudian melakukan kejahatan.
“Ini sudah kesekian kali. Saat malam tahun baru 2020 kita juga mengamankan miras. Sudah jelas kabupaten Berau melarang adanya penjualan miras tanpa berizin. Ada syarat-syarat tertentu agar mendapat ijin. Penjualan secara ilegal dan kita tidak tahu siapa penjual dan pembelinya,” tutupnya.
Humas Polda Kaltim