Poldakaltim.com, Kutim – Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan Maklumat tentang pencegahan penyebaran COVID-19 beberapa hari yang lalu, dan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
TNI-Polri telah dikerahkan untuk memastikan masyarakat menerima informasi mengenai peraturan tersebut dan mempedomaninya. Polres Kutai Timur sendiri telah bersinergi dengan TNI dan Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat.
COVID-19 yang sangat mudah penyebarannya menjadikan lapisan masyarakat manapun sangat rentan terkena.
Oleh karena itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo telah memerintahkan setiap Personil untuk terus menghimbau masyarakat untuk tidak berkerumun dan mengurangi aktifitas di luar rumah.
“Pembatasan sosial ini sangat ampuh dalam menekan potensi penyebaran virus covid-19, kami rasa ini untuk kebaikan kita bersama jadi harus kita pedomani†jelas AKBP Indras Budi Purnomo saat Apel Pagi.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sementara waktu berdiam diri dirumah saja guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami mengajak masyarakat, untuk menerapkan social distancing, yaitu untuk menjaga jarak antara satu sama lain, terus menjaga kebersihan, dan apabila mengalami gejala badan kurang sehat dapat segera memeriksa kesehatan,†tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim