Poldakaltim.com, BONTANG -Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena kembali mengimbau warga Bontang tidak membakar hutan, lahan dan kebun pada musim kemarau ini.
Hal ini disampaikan Kapolres Bontang kepada awak media ini melalui sambungan Handphone nya, Kamis (11/3/2020).Hal ini disampaikan karena akhir Februari ini sebaran titik Hotspot diwilayah Bontang cenderung bertambah.
Kapolres menghimbau agar warga masyarakat tidak membuka lahan pertanian ataupun perkebunan dengan cara membakar hutan, lahan ataupun semak belukar. Juga tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat mengakibatkan kebakaran.
“Sebab kalau membakar lahan atau hutan maupun kebun secara sengaja pada musim kemarau, itu ada ancaman hukumannya,†tegas AKBP Boyke panggilan Kapolres Bontang.
Menurut Kapolres sejauh ini pihaknya telah banyak memberikan himbauan baik melalui media, pemasangan Spanduk, sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas juga melakukan Patroli.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya bersama TNI dan pihak-pihak terkait, telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan membentuk Tim Penanganan Bencana dan Karhutla.
“Sesuai dengan himbauan melalui baliho ataupun spanduk, bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp15 milyar,†pungkasnya.
HUMAS POLDA KALTIM
1 Comment
bagaimana caranya kalau mau melaporkan tindak kejahatan secara online