Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - News - Sat Reskrim Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet
News

Sat Reskrim Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sarang Burung Walet

humas1By humas110 March 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
3
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, SAMARINDA- Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa S.H., S.I.K., merilis hasil keberhasilan tim Macan Borneo dalam pengungkapan kasus pencurian sarang burung wallet, bertempat di Mapolresta Samarinda, Senin (09/03/2020).

Kompol Damus menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari adanya laporan warga terkait pencurian sarang burung wallet di Kecamatan Sambutan Kota Samarinda.

BACA JUGA  Pastikan Situasi Kondusif, Polresta Samarinda Kawal Prosesi Pemakaman Pasien Covid – 19 

Selanjutnya personil bergerak ke lokasi tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan dua orang pelaku bernama AD dan AS di lokasi sarang burung walet milik Sdr. Aseng pada hari minggu tanggal 08 Maret sekira jam 05.30 wita.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 kantong plastic berwarna merah yang berisikan 0,5 Kg sarang burung walet, 1 buah parang, 1 buah kampak, 1 buah palu dan 1 buah linggis kecil.

BACA JUGA  Operasi Patuh Mahakam 2020, Polisi Himbau Pengendara Taati Rambu-Rambu Lalu Lintas

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.