Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
  • Beranda
  • Profil
  • PPID
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binmas
    • Binkam
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • Download
Beranda - POLRES - Balikpapan - Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan 1,9 Kg Ganja Kering
Balikpapan

Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan 1,9 Kg Ganja Kering

humas1By humas110 March 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
WhatsApp Image 2020 03 10 at 11.01.48
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim memusnahkan barang bukti kasus penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 1.913 Gram Brutto yang berhasil diamankan dari dua bandar narkoba di wilayah Balikpapan, bertempat di Mapolda Kaltim, Selasa (10/03/2020).

Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustapa yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan barang bukti ganja yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka Heru Prasetyo (30) dan Syaid Pebriansyah Asegaf alias Ebi (32) yangberhasil diamankan pada 16 Nopember 2019 lalu.

BACA JUGA  Peduli Lingkungan, Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Kunjang Kerja Bakti Bersama Warga
WhatsApp Image 2020 03 10 at 11.01.45

“Mereka kami tangkap di kawasan Jalan Sumber Rejo V, Balikpapan Tengah, pada Sabtu, 16 November, sekira pukul 18.00 Wita,” tuturnya

AKBP Musliadi menerangkan, pihaknya menangkap Heru terlebih dulu. Di tangan pria kelahiran Balikpapan itu, polisi mengamankan 1 kilogram (kg) daun ganja kering yang dikemas ke dalam plastik dan satu stoples kecil berisi ganja seberat 15 gram bruto.

BACA JUGA  Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Polres Kutim Sosialisasikan Pentingnya Protokol Kesehatan

Berhasil menangkap Heru, polisi langsung melakukan pemeriksaan di tempat. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram itu dari Syaid. Pada hari itu juga polisi langsung menciduk Syaid di sebuah kafe.

Menurut hasil pemeriksaan, mereka mendapatkan ganja tersebut dari Medan, Sumatra Utara dan akan menjual lagi ganjanya ke luar provinsi Kaltim. Modus yang digunakan masih sama, mengirim narkoba melalui jasa ekspedisi barang.

“Jadi barang ini dari Medan dikirim melalui jasa pengiriman barang (ekspedisi),” bebernya.

BACA JUGA  Pererat Sinergi di Bulan Ramadhan, Polsek Pulau Derawan Gelar Buka Puasa Bersama Para Santri

“Dua orang ini perannya adalah pengendali peredaran ganja ini terhadap pemesan-pemesan yang ada di luar Balikpapan. Jadi mereka bisa dikatakan bandar karena mereka yang pesan, kemudian mereka menawarkan kepada orang lain atau menjual kepada orang lain,” ungkapnya.

Heru dan Syaid dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu
  • Polresta Balikpapan
  • Polresta Samarinda
  • Polres Kukar
  • Polres Berau
  • Polres Paser
  • Polres Bontang
  • Polres Kutim
  • Polres Kubar
  • Polres PPU
  • Polres Mahulu

© Copyright 2024. tribratanewspoldakaltim.com.  All rights reserved.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.